Tidak hanya atas imbalan jasa, PPh Pasal 23 juga dikenakan atas jenis penghasilan lainnya. Salah satu jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori ini adalah royalti, yaitu pembayaran atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan lain sebagainya.
Apa Itu Royalti?
Menurut UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti diartikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, royalti merupakan bentuk imbalan atas:
- penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi; - penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Tarif dan Dasar Pengenaan PPh 23 atas Royalti
Sesuai Pasal 23 UU PPh, tarif pajak royalti adalah 15%. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto.
PPh Pasal 23 atas Royalti = 15% x Jumlah Bruto
Tarif 100% lebih tinggi dikenakan apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.
Namun, terdapat pengaturan khusus untuk penghitungan pajak royalti bagi orang pribadi. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas royalti bagi orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto adalah 40% dari jumlah bruto. Dengan demikian, tarif efektif yang berlaku adalah 6%.
PPh Pasal 23 atas Royalti bagi orang pribadi = 6% x Jumlah Bruto
Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Royalti
Sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang wajib melakukan pemotongan royalti adalah pihak yang membayar royalti.
Pemotongan dilakukan pada saat dibayarkannya royalti, royalti disediakan untuk dibayarkannya, atau pada saat jatuh tempo pembayaran royalti, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Pembayaran pajak royalti menggunakan Kode Akun Pajak 411124 dengan Kode Jenis Setoran 103. Pihak pemotong wajib membuat bukti potong dan melakukan pelaporan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Wajib Pajak juga dapat menggunakan alternatif pelaporan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan, salah satunya Pajak Express yang disediakan oleh Ortax.
Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Untuk pelaporan masa, wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
Contoh Penghitungan Pajak Royalti
PT Manis Madu merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi minuman kaleng. PT Jaya Segar menggunakan formula milik PT Manis Madu untuk memproduksi minuman serupa dengan varian rasa yang berbeda. Atas penggunaan formula tersebut, PT Jaya Segar membayar royalti sebesar Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan pada tanggal 2 April 2023.
Dari transaksi di atas, PT Jaya Segar wajib melakukan pemotongan pajak atas royalti yang dibayarkan dengan penghitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 23 Terutang = 15% x Rp1 miliar = Rp150 juta
PT Jaya Segar berkewajiban membuat bukti potong. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat 10 Mei 2023, dan pelaporan maksimal 20 Mei 2023.